Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa Pada Penanganan Hukum dan Korupsi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menjadi pembicara pada Seminar Nasional yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bersama Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, di GOR ACC Cunda, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (4/3/2020). Foto : Andri/Man
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menjadi pembicara pada Seminar Nasional yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bersama Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Aceh bertema “Revitalisasi Pancasila dalam Kasus Penyelesaian Kasus Korupsi dan HAM di Indonesia Pada Era Post-Truth”. Azis menilai, dengan adanya seminar ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap masalah penanganan hukum, korupsi dan kasus HAM di Indonesia.
“Seminar ini untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap masalah penanganan hukum dan korupsi yang terjadi sekarang ini, serta mengukur kekritisan dan kepedulian mahasiswa terhadap fenomena tersebut,” kata Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Korpolhukam) itu di hadapan civitas academica Universitas Malikussaleh yang hadir di GOR ACC Cunda, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (4/3/2020).
Lebih lanjut Azis menjelaskan, bagaimana menciptakan dan peranan dari mahasiswa generasi muda agar bisa memberikan pandangan, masukan, serta menjadi pembela dan benteng Pancasila. Menurutnya, dengan tema yang diangkat pada seminar ini, bagaimana merevitalisasi Pancasila dalam bentuk kegiatan sehari hari sebagai pembela dan benteng Pancasila. Di sisi lain, korupsi merupakan salah satu masalah besar yang harus ditangani dan diberantas.
“Korupsi telah merugikan bangsa dan negara, bahkan dianggap sebagai suatu kejahatan luar biasa. Korupsi telah mengurangi hak asasi yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Indonesia telah memiliki kebijakan hukum yang mengatur mengenai pemberantasan korupsi, bahkan dengan adanya hukuman mati bagi para koruptor. Hal tersebut sampai saat ini belum bisa memberantas korupsi,” kritisi politisi Partai Golkar itu.
Menurut Azis, Pancasila di Indonesia sebagai salah satu sumber hukum, dengan mendasarkan pada moral dan nilai-nilai budaya asli masyarakat Indonesia, hal ini dapat digunakan untuk memberantas korupsi dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dasar moral yang tertuang dalam sila-sila Pancasila dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, yang didalamnya membahas mengenai jaminan hak asasi manusia. Nilai dalam sila-sila Pancasila yang mengedepankan pada pembentukan moral untuk bebas dari korupsi di Indonesia, didasarkan pada nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.
Dengan demikian, masih kata Azis, hak asasi bagi masyarakat Indonesia terpenuhi, tanpa harus menghilangkan salah satu pihak kehilangan hak asasi manusia. Sedangkan fungsi dan tugas DPR RI yaitu bagaimana menciptakan iklim demokrasi yang bersesuaian dengan Pancasila dalam rangka untuk berantas korupsi, dan penegakan HAM, untuk menuju kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur, khususnya di Aceh.
Legislator dapil Lampung itu memastikan, hal ini akan dibahas pada rapat-rapat di DPR RI, sehingga bisa menjadi satu penguatan hukum dan penguatan berdasar Pancasila. Yang pada akhirnya pemberantasan korupsi, penyelesaian kejahatan HAM bisa berjalan dengan semestinya, dengan representasi perwakilan rakyat yang ada di DPR RI atau lembaga legislasi. (man/sf)